Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SITUASI pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota tak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemrov DKI Jakarta untuk memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan. Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta memang telah memperbolehkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50%.
baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei di 25 Provinsi
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujar Anies dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).
“Terlebih, pada Ramadan ini, Pemprov DKI memang telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas 50%. Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50%, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," tambahnya. (OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved