Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menciduk oknum praktik aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.
Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka yang membuka praktik aborsi secara rumahan, pada 1 Februari silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya menangkap tiga orang tersanka terkait kasus aborsi ilegal.
Adapun ketiga tersangka yang diciduk polisi, yakni tersangka IR, ST dan RS yang merupakan ibu daripada janin yang dilakukan aborsi.
"IR sendiri sebagai pelaku yg melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan. apalagi jadi dokter," ungkap Yusri di Gedung Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/2).
Baca juga : Jam Operasional Mal Ditambah, Wagub Jamin Prokes Tetap Disiplin
Yusri menyebut, IR melakukan aborsi ilegal hanya bermodalkan pengalaman saat pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000. Saat itu, ia bertanggung jawab untuk kebersihan klinik selama kurang lebih hampir empat tahun.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi. cuma memang IR tidak berani melakukan tindakan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," ucap Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa IR tidak pernah mengenyam bangku Pendidikan kedokteran atau sejenisnya.
Namun, dari keterangan tersangka sebelum di lokasi tersebut dia juga sempat menbuka klinik aborsi rumahan lainnya di rumah kontrakan lainnya pada bulan September 2020 silam. Ia mengaku mengaku telah mengaborsi 15 orang pasien.
“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif berapa lama dia membuka praktik tersebut,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 77 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU 23 tentang perlindungan anak. "Juga ada pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," papar Yusri. (OL-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved