Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta dan Pengurus Provinsi Ikatan Sport Sepeda Indonesia DKI (Pengpov ISSi DKI) sempat mendorong sekolah menjadikan sepeda sebagai kegiatan ektrakurikuler di sekolah. Guna mendukung gaya hidup ramah lingkungan dengan bersepeda.
Anggota Komisi E DPRD DKI Rani Mauliani mengkritik rencana ini. Menurutnya, ekstrakurikuler bersepeda ini akan membebani orangtua dan rawan terjadi perundungan (bullying). Karena mengharuskan siswa memiliki sesuatu yang menunjang kegiatan, tepatnya berupa sepeda.
“Ya ampun memangnya tidak ada hal lain yang lebih penting yang bisa dijadikan kegiatan? Karena ini mengharuskan siswa memiliki sesuatu yang mungkin nanti jadi memaksa/membebani orangtua untuk membelikan sarana ekskulnya,” kata Rani kepada Media Indonesia, Senin (25/1).
Dampak lanjutannya, akan menonjolkan kelas sosial dan kesenjangan ekonomi. Sehingga bisa memicu terjadinya perundungan atau pembulian di kalangan pelajar. Karena ada unsur perbedaan tadi yang semakin kentara lewat sarana sepeda yang dimiliki.
“Akar masalah perundungan kan rata-rata karena unsur perbedaan kasta atau status sosial, iri hati, dengki dan lain-lain. Lama-lama perundungan ini bisa semakin mengakar. Bahkan menular dan menyebabkan adanya korban,” ungkapnya.
Baca juga: Sepeda akan Jadi Ekstrakurikuler Sekolah di DKI
Rani menyarankan Pemprov DKI untuk fokus pada hal-hal yang esensial dalam pendidikan di DKI. Lebih mengutamakan kegiatan yang menunjang skill pelajar.
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo mendukung rancangan program Pengprov ISSI DKI. Dukungan muncul saat Pengprov ISSI DKI mendapat kesempatan audiensi dalam rapat terbatas Jumat (22/1). Kepala Bidang Umum, Sarana dan Prasarana Pengrov ISSI DKI Fahrudine Fathur mengatakan akan diadakan kegiatan bersepeda di sekolah.
Salah satu caranya adalah dengan menunjuk beberapa sekolah sebagai Role Model agar sepeda dijadikan sebagai ekstrakurikuler.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PAKAR intelijen Indonesia, A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di tanah air
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Kemendikbud menerangkan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka tetap ada dalam Kurikulum Merdeka. Ini membantah pernyataan yang menyebut ekskul pramuka dihapuskan.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Kwarnas Pramuka menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved