Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri telah memeriksa dan mewawancarai 33 orang terkait penipuan berkedok investasi yang dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
"Penyidik telah melakukan interview terhadap 33 orang dari beberapa perusahaan, termasuk korban," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (20/1).
Namun, Ahmad tidak membeberkan hasil pemeriksaan secara detail.
Baca juga: Diungkap Peredaran Kosmetika Ilegal di Wilayah Jakarta Utara
Kemudian, lanjut Ahmad, penyidik juga sedang mendalami terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jouska.
"Serta melakukan pengumpulan dokumen untuk kelengkapan alat bukti," terangnya.
Adapun penyidik Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima limpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak tiga laporan.
Selanjutnya, lanjut Ahmad, penyidik akan melakukan interview terhadap saksi korban yaitu DA, Y, AW, SA, dan DNK.
"Selain itu juga akan menginterview ahli pasar modal," ucap Ahmad.
Nantinya, jika pemeriksaan telah memenuhi dan pengumpulan bukti-bukti sudah selesai maka akan dilakukan gelar perkara. Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh 10 nasabah Jouska dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Namun, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dan agen perantara perdagangan efek. (OL-1)
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal tersebut.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Beberapa klien sudah dimintai keterangan. Ketiga orang yang diperiksa, yakni Randy Danistha, Farid Ganio, dan Liza Fitria.
Sejauh ini ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved