Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Ketat Perlu dilanjutkan Jika Tak Turunkan Kasus Covid-19

Hilda Julaika
18/1/2021 21:04
PSBB Ketat Perlu dilanjutkan Jika Tak Turunkan Kasus Covid-19
Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan harus ada perpanjangan PSBB Ketat di Jakarta jika saat ini tak mampu turunkan kasus covid-19. Pasalnya Jakarta merupakan salah satu episentrum penyebaran covid-19.

“Ada penurunan tidak di PSBB Ketat ini, kalau tidak yakita perpanjang lagi. Ya harus diperketat juga,” kata Pras, sapaan akrabnya, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/1).

Ia pun meminta agar masyarakat Jakarta sadar bahwa kondisi pandemi saat ini sedang menghawatirkan penyebarannya. Masyarakat sudah seharusnya untuk mentaati peraturan dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Saya minta ke masyarakat sadar dirilah. Istilahnya sekarang ikuti aturan. Karena semakin bertambah ini kasus covid-19,” tegasnya.

Baca juga: 10 Mobil Damkar Atasi Kebakaran Ruko di Mangga Besar

Ia pun menyinggung sektor perkantoran yang masih nakal dalam menerapkan aturan. Karena masih ada yang tidak menjalankan aturan bekerja dari rumah (wfh) sebanyak 75%. Menurutnya, perkantoran merupakan sektor yang harus mendapat perhatian khusus dan penindakan yang tegas.

“Perkantoran banyak juga yang masih nakal. Tindak, tindak tegas kan harus 25% saja yang boleh bekerja di kantor. Nggak bisa nggak, kalau gak begitu kasus naik terus akhirnya masyarakat sendiri yang rugi,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya