Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ISTRI Maaher At-Thuwailibi, Iqlima Ayu, menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk sang suami yang ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Iqlima datang ke Bareskrim bersama Koordinator pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro, pada Senin (18/1).
"Sekarang lagi kurang fit tapi selama ini sehat Alhamdulillah. Kurang enak badan karena mungkin giliran aja pisah sama anak istrinya tapi sejauh ini baik," ucap Iqlima di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1).
Iqlima menyebut, suaminya ditahan di Bareskrim dengan keadaan masih dalam pengobatan TB usus yang diderita Maaher.
Seharusnya, lanjut Iqlima, Maaher rutin kontrol ke rumah sakit terkait kesehatannya yang menurun. Namun, keadaan suaminya yang tengah ditahan membuat Iqlima hanya mengirim obat ke rutan Bareskrim.
Sementara itu, Djudju nenjelaskan bahwa Maaher masih dalam tahap pemulihan dan belum penyembuhan total karena sakit luka di usus.
Baca juga: Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq
"Dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," ungkapnya.
Usai menyambangi Bareskrim, Djudju mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan kembali Maaher untuk bertemu dokter di RS daerah Bogor.
"Jadi kemungkinan nanti akan diperiksakan di RS Ummi Bogor tentang kesehatan," paparnya.
Nantinya, Iqlima akan menunggu keputusan pihak dokter terkait perlunya Maaher dibantarkan atau tidak.
"Ya itu bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu. Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," terangnya.
"Proses hukum sendiri insyaallah berharap setidaknya Minggu depan bisa P21 sudah bisa dinaikan proses penuntutan," tambahnya. (OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved