Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta mencatat adanya kenaikan harga cabai rawit merah di Jakarta saat PSBB diperketat.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala DKPKP Suharini Eliawati, meski begitu ketersediaan pangan secara umum masih aman termasuk untuk komoditas cabai merah rawit.
“Pantauan kami terhadap pangan secara umum tersedia dan aman. Namun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan yaitu, cabai rawit merah (CRM),” kata Suharini saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (12/1).
Suharini menjelaskan kenaikan harga cabai rawit merah ini terjadi lantaran daerah produsen memang mengalami kenaikan harga. Hal ini akibat stok yang tersedia mengalami penurunan imbas cuaca dan sebagian daerah sentra CRM yang sudah selesai panen.
Namun di akhir Januari 2021 harga cabai bisa diprediksi turun karena sudah banyak daerah yang mulai panen.
“Namun cabai rawit merah tetap tersedia merata di semua pasar baik pasar tradisional maupun pasar swalayan,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Perumda Pasar Jaya melakukan operasi pasar (OP) cabai. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melakukan Gelar Pangan Murah (GPM) terhadap 9 pangan strategis di antaranya, beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, gula pasir, dan minyak goring.
GPM ini dilakukan pada tanggal 12 - 25 Januari 2021 di 35 lokasi pasar serta 2 TTIC Klender dan Pasar Minggu
“Pelaksanaan GPM di lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya di setiap pasar dilakukan selama 2 hari,” pungkasnya. (OL-8)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved