Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bareskrim Cecar Dirut RS Ummi Bogor dengan 35 Pertanyaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/1/2021 10:46
Bareskrim Cecar Dirut RS Ummi Bogor dengan 35 Pertanyaan
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan)(ANTARA/Adi Wirman)

PENYIDIK Bareskrim Polri menyodori Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Andi Tatat, DENGAN 35 pertanyaan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Adapun Andi diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"35 pertanyaan," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (8/1).

Baca juga: Rizieq Sesak Nafas, Polisi Bantah tidak Beri Perawatan Medis

Andi menyebut puluhan pertanyaan tersebut dilontarkan penyidik kepada Andi untuk menggali seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Dirut RS Ummi yang merawat Rizieq beberapa waktu silam.

"Terkait tupoksinya sebagai Dirut (RS Ummi)," terangnya.

Sebelumnya, Andi Tatat diperiksa penyidik pada Kamis (7/1). Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari  covid-19. Pemeriksaannya dilaksanakan di Polres Bogor.

Tidak hanya Andi, pada perkara ini, Bareskrim juga telah memeriksa Rizieq Shihab, istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya, dan menantunya yaitu Hanif Alatas.

Pada kasus ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya