Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akhirnya buka suara terkait pengubahan rute Light Rail Transit (LRT) Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI merencanakan rute LRT Koridor Pengangsaan 2-Velodrome-Dukuh Atas. Namun, rute itu diubah menjadi Pegangsaan 2-Velodrome-Klender.
Rute awal yang berakhir di Dukuh Atas direncanakan akan melewati dan memiliki stasiun transit di Manggarai berdekatan dengan Stasiun Manggarai. Namun, Syafrin mengatakan rencana itu harus diubah karena nantinya kawasan Manggarai akan sangat padat. Kementerian Perhubungan, kata Syafrin, hendak menjadikan Stasiun Manggarai sebagai hub KA jarak jauh menggantikan Stasiun Gambir.
"Untuk itu kita juga perlu menyesuaikan rencana itu. Jaringan perkeretaapian adalah 'backbone' dari transportasi. Tentu kita harus menyesuaikan rencana perkeretaapian daerah dengan nasional," jelas Syafrin.
Kajian pun sudah dilakukan sebelum Pemprov DKI Jakarta mengemukakan rencana pengubahan rute tersebut kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2021.
"Sebelumnya kita sudah kaji sesuai dengan kajian awal. Begitu kita selaraskan dengan Kemenhub, ada rencana Kemenhub untuk menjadikan Stasiun Manggarai menjadi hub antarkota antarprovinsi. Kita yang harus menyesuaikan," tegasnya.
Baca juga: KAI Terus Bersiap Menuju Operasional LRT Jabodebek
Kemudian, ia pun menjawab alasan Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun rute-rute yang lain. Alasannya adalah saat ini Pemprov DKI tak memiliki dana yang cukup sehingga pembangunan LRT harus bekerja sama dengan pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
Seperti diketahui, anggaran DKI melemah akibat covid-19 tahun ini dan diproyeksi belum pulih sepenuhnya hingga tahun depan. Sementara itu, kebutuhan transportasi massal sangat mendesak untuk mengatasi kemacetan akibat pertumbuhan pengguna kendaraan pribadi.
Ia menjelaskan, untuk rute-rute yang lainnya bisa dikerjasamakan dengan swasta, dengan cara swasta yang melakukan kajian studi kelayakan rute tersebut dan hasilnya diserahkan kepada Pemprov DKI untuk dinilai. Sampai saat ini menurutnya untuk rute yang lain belum selesai dikaji oleh swasta yang berminat.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved