Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJAK diterapkan awal Juni, denda pelanggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di DKI Jakarta mencapai Rp5 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu.
Ketentuan denda semula diatur dalam peraturan gubernur, namun kemudian ditingkatkan melalui Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19.
Baca juga: Anies: Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta Karena Libur Panjang
"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250 ribu. Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar per hari ini," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam seminar virtual, Selasa (24/11).
Kendati demikian, dia menegaskan capaian denda bukan sebuah prestasi. Menurutnya, prestasi pengendalian covid-19 tecermin dari kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Seperti tingkat kepatuhan masyarakat di Ibu Kota untuk memakai masker, hanya berkisr 60-75%.
"Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masanya kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%," pungkas Anies.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp34 Triliun untuk Vaksin Covid-19
Penerapan denda saat PSBB tidak langsung diterapkan. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah membagikan masker gratis untuk warga. Setelah masker selesai dibagikan pada akhir Mei, denda administrasi terkait masker baru dikenakan.
"Dari April kami memulai produksi masker gratis. Kita memproduksi sebanyak 22,5 juta masker dan dibagikan secara gratis. Kenapa 22,5 juta? Karena itu jumlah penduduk kita dikali dua," tuturnya.(OL-11)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved