Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyebar Hoaks Asuransi Dibekuk Polisi

Widhoroso
17/11/2020 20:02
Penyebar Hoaks Asuransi Dibekuk Polisi
Ilustrasi(DOK MI)

SEORANG pelaku penyebar berita tidak benar (hoaks) di sosial media tentang asuransi dibekuk jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Perbuatan pelaku dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan asuransi nasional yang merupakan anak usaha bank pelat merah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (16/11) mengatakan tersangka BOB ditangkap di Sumatera Utara, akhir pekan lalu. Tersangka dinilai karena menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

"Tindakan tersangka berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.

Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menyebar informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan. BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi untuk memprovokasi nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi akibat kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19. Tersangka dinilai telah menghasut nasabah untuk menarik seluruh dananya dari perusahaan asuransi itu.

BOB menjalankan aksinya sejak beberapa bulan lalu dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube. Aksi pelaku bisa berjalan lancar,dikarenakan yang bersangkutan memanfaatkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi.

Pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, tersangka menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut serta mencari keuntungan pribadi. (RO/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya