Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBERITAAN tentang salah satu guru SMAN di DKI Jakarta yang melakukan diskriminasi terkait dengan pemilihan ketua OSIS mendapat sorotan dari anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah.
Dirinya mengatakan, sebaiknya jangan terburu-buru menilai oknum pendidik tersebut sampai kemudian melakukan pemecatan, karena semua pihak harus melihat aturan yang terkait.
“Jangan sampai aturannya tidak ada, tapi kita sudah terburu-buru untuk meminta agar oknum pendidik tersebut dipecat,” kata Solikhah yang duduk di Komisi E yang membidangi pendidikan, Jumat (30/10).
Politikus PKS yang karib disapa Ustazah Lilik ini menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan segera pembenahan dan pembinaan kepada para pendidik di DKI Jakarta, karena semua pendidik menjadi contoh teladan anak didiknya.
Baca juga: Wapres: Konflik SARA Hambat Pembangunan
Kemudian, lanjut Solikhah, jangan sampai jika tidak ada pernyataan yang menyalahi aturan tetapi dihakimi dan diprovokasi oknum tertentu agar guru tersebut dipecat.
“Ini menjadi tugas bersama, selain Disdik, juga legislatif, jangan memperkeruh suasana dalam situasi ini, karena belum tentu oknum pendidik tersebut bersalah,” tutur Solikhah yang juga Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Solikhah berharap, kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan semua unsur untuk saling menumbuhkan pengertian dan kekeluargaan dan dinas pendidikan harus terus melakukan pembinaan dan arahan secara intensif dan proporsional.
“Nilai-nilai Pancasila harus selalu ditanamkan dalam aplikasi yang nyata, baik dalam nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru SMA negeri di Jakarta kedapatan meminta agar para anggota OSIS tidak memilih kandidat ketua non-muslim. Hal itu diketahui dari isi percakapan tangkapan layar WhatsApp yang beredar di antara para anggota OSIS.(OL-5)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved