Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI amankan 10 orang admin dan anggota media sosial yang memprovokasi pelajar untuk berbuat rusuh padaunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta beberapa waktu lalu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Polisi merinci, dari 10 orang yang semuanya juga pelajar itu, 8 orang merupakan admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan tersangka yang diamankan, yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group Dewan Penyusah Rakyat.
Lalu, AH, 16 dan MNI, 17, yang merupakan anggota WAG Ruang Guru. Kemudian, AS, 15, FIQ, 16, FSR, 15, dan AP 15 yang merupakan anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16, dan kreator grup tersebut berinisial JF, 17.
Nana mengatakan masih mengejar tiga orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam grup media sosial tersebut.
"Masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Nana, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10).
Baca juga : Rawan Begal, Polisi Imbau Jangan Bersepeda Sendirian
Selain tiga orang yang tengah diburu, Nana mengatakan pihaknya masih memburu grup Whatsapp lainnya beserta adminnya. Ia menduga masih ada grup lainnya yang menjadi tempat koordinasi dan penyebaran konten bernada provokasi.
"Karena keterbatasan whatsapp. Mereka bikin perwilayahan. Sementara yang sudah diungkap Jakarta Timur. Sedang dikembangkan wilayah lainnya," kata Nana.
Nana mengatakan unggahan pada grup itu bernada provokasi, seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain itu, juga berisi imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, zeperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas, serta nada provokasi kepada aparat kepolisian.
"Bawa molotov aja biar keluar semua. Bawa oli supaya polisinya jatuh," kata Nana saat membaca isi unggahan di medsos itu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (OL-2)
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Lebih parahnya, uang dalam rekening di M-Banking kalian akan ludes ditarik pelaku. Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara menggunakan aplikasi AI.
Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya (medsos).
PUPUK bersubsidi di kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus memunculkan permasalahan pada musim tanam (MT) II yang saat ini sedang digelar di lahan sawah seluas 39 ribu hektar.
Kejelian dalam memilih tema, kreativitas, dan konsistensi menjadi andalan DJ Luna dalam menyajikan konten-konten di akun medsosnya.
Platform media sosial (medsos) diminta menghentikan penetrasi iklan produk-produk perjudian daring
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved