Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 2.667 orang ditangkap imbas demontrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober, Selasa, 13 Oktober dan Selasa, 20 Oktober 2020. Sebanyak 143 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 143 orang itu, 67 orang kita tahan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Nana mengatakan 143 orang yang ditetapkan tersangka itu terbukti melakukan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran di sejumlah fasilitas publik. Mereka yang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Khusus 67 tersangka yang telah ditahan, polisi membagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang masuk kategori pelaku lapangan. Para pelaku lapangan ini, kata Nana, berperan merusak sejumlah fasilitas publik. Mereka kedapatan membakar dan merusak sejumlah tempat, salah satunya gedung Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat.
Baca juga : PSBB Transisi II Jakarta, Ada 1.294 Pelanggaran Protokol Kesehatan
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," beber Nana.
Sementara kelompok kedua, lanjut Nana, adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat rusuh. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan hasutan di media sosial dan secara langsung untuk merusuhkan demo penolakan UU Ciptaker.
"Kelompok dua, pelaku yang menggerakkan, dimana kelompok yang mengadu, memposting, menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," tutur jenderal bintang dua itu.
Tersangka yang aksi di lapangan tergabung dalam WhatsApp Group (WAG). Sementara tersangka penggerak memprovokasi melalui langsung dan media sosial Instagram @panjang.umur.perlawanan dan akun grup Facebook Sekolah Tenik Menengah (STM) se-Jabodetabek.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 212, 218, 170 dan 406 KUHP. (OL-2)
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved