Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI hingga saat ini menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan terkait kasus kolase foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Padahal, GP Ansor Tanjung Balai mengaku telah mengirim surat pencabutan laporan kasus tersebut.
"Sampai sekarang Kasubdit 2 Ditipidsiber Bareskrim Polri belum menerima surat dimaksud," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pelaku pengunggah foto Ma’aruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono beredar di layar Facebook. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.
Baca juga : Bintang Sinetron RR Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Sulaiman pun ditangkap di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan, Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin memaafkan Sulaiman dan pihak Istana berkoordinasi dengan Polri agar membebaskan Sulaiman.
Ketua GP Ansor Tanjungbalai Salman Al Hariz juga mengirim surat permohonan pencabutan laporan. (OL-2)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved