Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polri Belum Terima Pencabutan Laporan Kolase Foto Ma’aruf Amin

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/10/2020 17:37
Polri Belum Terima Pencabutan Laporan Kolase Foto Ma’aruf Amin
Ditangkap(Ilustrasi )

POLRI hingga saat ini menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan terkait kasus kolase foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Padahal, GP Ansor Tanjung Balai mengaku telah mengirim surat pencabutan laporan kasus tersebut.

"Sampai sekarang Kasubdit 2 Ditipidsiber Bareskrim Polri belum menerima surat dimaksud," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pelaku pengunggah foto Ma’aruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono beredar di layar Facebook. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.

Baca juga : Bintang Sinetron RR Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Sulaiman pun ditangkap di Tanjungbalai pada Jumat (2/10). Sulaiman langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan, Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin memaafkan Sulaiman dan pihak Istana berkoordinasi dengan Polri agar membebaskan Sulaiman.

Ketua GP Ansor Tanjungbalai Salman Al Hariz juga mengirim surat permohonan pencabutan laporan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya