Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI Jakarta menegaskan belum mengizinkan tempat hiburan seperti diskotek dan karaoke serta griya pijat dan spa beroperasi selama masa PSBB Transisi Jilid 2.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan tempat-tempat usaha tersebut memiliki kontak fisik langsung yang erat sehingga potensi untuk penularannya sangat tinggi.
"Ada kontak langsung. Kalau kontak langsung belum boleh," kata Ariza usai meninjau Waduk Mangga Bolong, Jakarta Selatan, Minggu (11/10).
Sementara itu, sektor lainnya yang sudah diperbolehkan untuk dibuka selama masa PSBB Transisi antara lain restoran, kafe, dan warung makan yang diperbolehkan melayani 'dine in', bioskop, tempat olahraga dalam ruangan, pusat kebugaran, dan pesta pernikahan.
Baca juga : Bioskop Boleh Buka, GPBSI Konsultasi dengan Pemprov DKI
"Itu semua kita batasi kapasitasnya 25% sampai 50%. Juga jangan lupa protokol kesehatannya masih harus terus dilakukan. Kalau melanggar sanksinya denda dan penutupan, sampai pencabutan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, pada 12 - 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan 'emergency brake' (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan resminya, pada Minggu (11/10). (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved