Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELONGGARAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemrpov DKI selama dua pekan ke depan tidak akan berpengaruh signifikan, alias berdampak minim pada perekonomian.
"Saya kira belajar dari pengalaman PSBB transisi jilid pertama yang justru bermuara pada peningkatan kasus covid-19, justru pelonggaran PSBB yang sekarang justru bisa berakibat yang sama," ujar Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, saat dihubungi, Minggu (11/10).
Ia tidak menampik pelonggaran PSBB akan meningkatkan geliat ekonomi di DKI Jakarta. Tapi, itu hanya bersifat jangka pendek karena potensi penyebaran virus kembali melebar. Hal tersebut nantinya akan berdampak pula pada lamanya waktu yany dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian.
Baca juga : Anggap Covid-19 Melandai, Anies Kembalikan DKI ke PSBB Transisi
Yusuf menilai, di triwulan IV 2020 ini belanja pemerintah menjadi satu-satunya kunci untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dampak dari efektivitas belanja dan serapan anggaran program PEN, kata dia, jauh lebih besar ketimbang pelonggaran PSBB di Jakarta.
"PSBB transisi ini dampaknya kepada perbaikan atau mendorong perekonomian relatif kecil, buktinya pemerintah yang tadinya masih optimis pertumbuhan ekonomi masih ada peluang untuk tumbuh positf, kemudian melakuan koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi ke bawah. Ini menjukkan PSBB transisi tidak serta merta memang bisa secara signifikan mendorong ekonomi," jelas Yusuf.
Diketahui, Pemprov DKI mengendurkan penerapan PSBB ketat setelah berlangsung selama 1 bulan. Pelonggaran dilakukan lantaran data menunjukkan tingkat kematian akibat covid-19 telah melandai, tapi pertambahan kasus positif relatif tinggi.
Pelonggaran PSBB yang disebut sebagai masa transisi itu akan berlaku selama 2 minggu dimulai dari Senin (12/10) hingga Minggu (25/10). (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved