Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KERICUHAN akibat unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja banyak menyebabkan sejumlah fasilitas publik rusak.
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, juga rusak akibat aksi anarkistis para demonstran Kamis, (8/10)
Kaca gedung Kementerian ESDM pecah, bahkan musala yang berada di dalam gedung juga tak luput dari sasaran massa.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, massa yang sempat masuk ke Gedung Kementerian juga menyebabkan Ruang Sarulla di gedung tersebut berantakan.
"Iya ada yang kena bagian depan dan bagian belakang gedung, kaca juga rusak, termasuk masjid dan mushala juga rusak," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/10).
Selain itu, sambung Agung, kendaraan yang terparkir di gedung Kementerian ESDM juga menjadi sasaran amuk massa. Total terdapat 8 kendaraan yang terdiri dari kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang rusak.
Saat ini menurut Agung aparat kepolisian masih terjaga di sekitar Gedung Kementerian ESDM. Agung berharap bentrokan atau kerusuhan tidak kembali terjadi. Karena menurutnya apabila demonstrasi berujung ricuh maka fasilitas publik yang menjadi sasaran.
"Kami berharap ini tidak terulang lagi, karena sayangkan fasilitas publik, fasilitas negara pada rusak," pungkasnya.
Rusaknya gedung Kementerian ESDM juga diinformasikan Menteri BUMN Erick Tohir. Sejumlah bagian gedung Kementerian rusak akibat bentrokan yang terjadi hingga Kamis malam.
"Kena dirusak di Kementerian ESDM," kata Erick.
Sebelumnya unjuk rasa UU Cipta Kerja berujung anarkistis, Kamis, (8/10). Para demonstran yang didominasi mahasiswa dan pelajar melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.
Sejumlah fasilitas publik dirusak hingga dibakar, seperti Halte Transjakarta Sarinah dan Bundaran HI yang hangus dibakar.
Tidak hanya itu, Halte Transjakarta Bank Indonesia dirusak, namun tidak sampai dibakar. Selain itu eskavator milik PT MRT yang berada di depan Bank Indonesia turut menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.
Menurut data Pemprov DKI Jakarta, ada 11 halte Trans Jakarta yang rusak dan membutuhkan dana perbaikan sebesar Rp25 miliar. (OL-8)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved