Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.
"Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu. Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).
Meski demikian, Bapemperda DPRD DKI memastikan bahwa keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, (12/10) pekan depan.
baca juga: Denda Masker dan Tempat Usaha di DKI Terkumpul hingga Rp363 Juta
"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal. Kita lihat apakah nanti sudah persis sama dengan yang kita bicarakan, kalau masih kurang sinkron nanti kita sinkronkan," ungkap Pantas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya akan segera memperbaiki beberapa klausul hingga sistematika penulisan Perda sesuai hasil kesepakatan bersama Bapemperda DPRD DKI hari ini.
"Misalnya di ketentuan umum ada yang belum lengkap akan kita lengkapi, ada masukan-masukan atau pun ada yang dicoret kita rapikan," tutup Yayan. (OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved