Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sindikat Pembobol Rekening Bank Dibekuk Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/10/2020 19:05
Sindikat Pembobol Rekening Bank Dibekuk Bareskrim
Sindikat pembobol rekening bank dibekuk Bareskrim Mabes Polri dengan total uang didicuri mencapai Rp21 miliar.(Antara)

BARESKRIM Polri meringkus sindikat pembobol akun nasabah bank serta aplikasi transportasi daring, Grab, dengan total uang yang digasak senilai Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan pihaknya telah mengamankan 10 orang. Para pelaku berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34).

Argo menjelaskan, kasus pengambilalihan akun rekening atau one time password (OTP) ini berawal pada Juni 2020.

"Ada laporan daripada perbankan masuk ke Mabes Polri. Kemudian ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Mabes, kemudian laporan dari salah satu daring, transportasi online, Grab yang masuk ke Mabes," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta, (5/10).

Argo mengemukakan lebih dari satu bank yang melapor jadi korban kejahatan ini. Adapun jumlah kerugian mencapai Rp21 miliar terbagi oleh kerugian yang dibawa pelaku melalui aplikasi Grab sebanyak Rp2 miliar.

"Intinya dari masyarakat mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar. Laporan salah satu, beberapa bank melebihi Rp100 miliar tapi sebagaian sudah ditahap 1," ungkapnya.

"Artinya sudah dikirim ke kejaksaan untuk di sidang. Tapi kali ini kami mengidentifikasi ada sekitar Rp21 miliar," tambahnya. (OL-13)

Baca Juga: DKI Gandeng 1.379 Sekolah Cegah Kekerasan Anak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya