Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, yakni dokter Sarsanto W. Sarsono, dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/9) pagi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Sarsanto meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena terinfeksi covid-19. Namun, Polda Metro Jaya (PMJ) membantah dan menyebut Sarsanto meninggal akibat penyakit bawaan.
"Bukan, tidak ada (meninggal karena korona). Sudah dites covid-19. Dirawat tiga hari yang lalu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9).
Baca juga: Polisi Buru Sindikat Calo di Balik Klinik Aborsi
Diketahui, Sarsanto ditangkap lantaran terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sebuah klinik yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain Sarsanto, ada dua dokter lainnya yang turut diamankan pada pertengahan Agustus lalu, yakni SS (57) dan TWP (59).
Selain ketiga dokter tersebut, polisi menangkap 14 tersangka lain yang bertugas sebagai perawat dan karyawan. Mereka adalah EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Dari hasil pengungkapan, diketahui klinik di Jalan Raden Saleh sudah beroperasi selama lima tahun. Sepanjang 2019 hingga April 2020, klinik tersebut telah melayani pasien sebanyak 2.368 orang.(OL-11)
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved