Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kepulauan Seribu Minim Pembangunan Infrastruktur

Dmr/J-2
30/9/2020 07:16
Kepulauan Seribu Minim Pembangunan Infrastruktur
Ilustrasi -- Kepulauan Seribu disebut sebagai 'Bali Baru'(Dok: Kementerian PUPR/Medcom.id)

PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu masih timpang jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat wilayah administrasi lain di DKI Jakarta.

Kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Seribu, kata Trubus, berbanding lurus dengan minimnya pembangunan infrastruktur layanan publik oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Menurut saya, belum memadai. Masih banyak kekurangan dalam aspek fasilitas publik, seperti layanan transportasi, ketersediaan air, listrik, rumah sakit,” ujar Trubus saat dihubungi, kemarin.

Dia menjelaskan moda transportasi laut yang dominan digunakan di kepulauan tersebut sering terhambat karena kurangnya armada. Akibatnya masyarakat atau wisatawan harus menunggu kapal yang kerap terlambat.

“Seharusnya untuk keperluan wisata, transportasinya ditambah. Jadi, ketika kita mengunjungi satu pulau dan pindah ke pulau lain, waktunya menjadi efektif. Kalau seperti ini, kan, menjadi lama,” tegasnya.

Meski pemimpin di Jakarta beberapa kali berganti, imbuhnya, tetap saja hingga saat ini tidak ada pembangunan infrastruktur di Kepulauan Seribu yang signifikan mendorong ekonomi masyarakat. (Dmr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya