Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAMA pelaksanaan operasi Yustisi yang dugelar personel gabungan, antara Polri, TNI, Satpo-PP, dan stakeholder lainnya, satu orang pelanggar protokol kesehatan terpaksa ditahan.
"Ada sanksi kurungan 1 kasus. Pelanggaran tersebut terjadi di Jawa Timur," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada mediaindonesia.com, Jumat (25/9).
Namun, Awi enggan membeberkan alasan detil pelanggaran yang dilakukan pelaku tersebut.
Baca juga : DKI PSBB II, Epidemiolog Sarankan Bodetabek Ikut juga Agar Efektif
Selain itu, Awi menjelaskan tim gabungan telah menindak sebanyak 194.606 kali, pada Kamis (24/9). Dengan rincian, sanksi teguran sebanyak 143.260 kali, pelanggaran tertulis 30.053 kali, kemudian kurungan 1 kasus.
"Adapun denda administrasi 2.241 kali drngan nilai denda: Rp15 juta," tuturnya.
Selama 11 hari pelaksanaan operasi Yustisi, tim gabungan juga telah menindak 1.303.887 kali, dengan nilai denda sebesar Rp1.281.811,425. (OL-2)
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved