Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Namun, menurut DPRD DKI penegakan sanksi pelanggaran PSBB Ketat ini dinilai masih lemah. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun mengatakan Dewan akan berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB. Sehingga bisa mendorong penegakam hukum yang kuat.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/9).
Hal ini lantaran kekuatan aturan sangat mendesak ditegakan. Mengingat pelaksanaan PSBB di tengah pandemi ini belum diketahui sampai kapan pelaksanaannya. Adapun kewenangan DPRD DKI Jakarta dalam mendorong penerbitan Perda diatur di dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," paparnya.
Pihaknya pun menyayangkan selama ini DPRD DKI selama ini tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan aturan kebijakan PSBB. Padahal Dewan memiliki peran sebagai mitra eksekutif dalam pengambilan dan pemutusan kebijakan. Terutama dalam situasi darurat seperti pandemi covid-19 ini.
"Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," tandasnya. (OL-4)
Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat terobosan dalam menuntaskan permasalahan macet dan banjir.
PARTAI NasDem diprediksi mendapatkan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membangun rumah pompa di Kali Sunter pada 2025 didukung DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi menjadi saksi dalam sidang dugaan rasuah pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, di Pengadilan tipikor.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved