Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ASN DKI Rawan Terpapar, BKD: Tamu Gubernur tak Perlu Swab

Putri Anisa Yuliani
17/9/2020 14:45
ASN DKI Rawan Terpapar, BKD: Tamu Gubernur tak Perlu Swab
Ilustrasi(medcom)

KLASTER perkantoran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bermunculan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan ada 13 ASN Pemprov DKI yang berkantor di Gedung Blok G Balai Kota terpapar covid-19. Selain itu, gedung-gedung SKPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ikut ditutup karena ada ASN yang positif covid-19.

Namun demikian, Chaidir menegaskan pihaknya sudah mengikuti saran Dinas Kesehatan soal protokol kesehatan di kantor. Tamu-tamu yang datang ke Balai Kota tempat gubernur berkantor juga mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah ikuti protokol. Kan mereka sebelum masuk bertemu gubernur atau wagub semuanya harus mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (17/9).

Baca juga : Covid-19, Kantor Dinkes dan Dinas Teknis Jatibaru Ditutup

Chaidir lebih lanjut mengatakan tak ada kewajiban bagi tamu yang ingin menemui gubernur atau wagub harus mengikuti rapid test atau swab test terlebih dulu.

"Nggak ada. Kalaupun mereka pribadi sudah tes ya itu pribadi," terangnya.

Pihaknya tak pernah mensyaratkan agar para tamu yang ingin rapat atau menemui gubernur harus melampirkan syarat berupa surat hasil swab test atau rapid test.

"Tidak ada. Yang penting kan ketika mau masuk cuci tangan dan cek suhu. Di dalam juga ketika bertemu itu jaga jarak," tandasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya