Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta

Hilda Julaika
13/9/2020 15:27
TNI-Polri Ikut Awasi PSBB di Jakarta
Personel Polri membagikan masker kepada warga di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.(Antara/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9) besok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan PSBB kali ini melibatkan personel TNI-Polri untuk memperketat pengawasan.

“Protokol kesehatan akan diintensifkan dan dilakukan bersama Polri, TNI dan Satpol PP, yang sudah ditugaskan sebelumnya. Kita akan mengintensifkan pada dua pekan ke depan,” tutur Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Dengan adanya tambahan personel TNI-Polri, Anies berharap warga lebih mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, laju penularan covid-19 di Ibu Kota bisa ditekan.

Baca juga: Besok, PSBB Total Resmi Diberlakukan

Pihaknya pun memastikan sanksi akan terus diberlakukan. Sampai saat ini, tercatat 158 ribu orang/badan yang terkena sanksi pelanggaran. Denda yang terkumpul pun mencapai Rp4,3 miliar.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan keputusan PSBB total mempertimbangkan penyebaran covid-19 di DKI Jakarta. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus covid-19 hingga 49% selama September ini. Angka kematian akibat covid-19 juga naik hingga 14% dalam 12 hari.

“Dua pekan ke depan memasuki masa pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin,” pungkas Anies.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya