Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Amankan 3 Tersangka Penipu Pembelian Ventilator Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/9/2020 15:14
Polri Amankan 3 Tersangka Penipu Pembelian Ventilator Covid-19
Ventilator(Ilustrasi)

BARESKRIM Polri beserta Interpol Indonesia, dan PPATK amankan pelaku sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor covid-19 antara perusahaan.

Tiga tersangka penipuan diciduk polisi di tiga tempat berbeda, yakni SB, R dan TP.

"Kita berhasil menangkap para pelaku di 3 tempat, yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah modus bisnis ema compromise atau hacking email dengan cara membuypas komunikasi email antara perusahaan Althea asal Italia dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics dari Tiongkok.

Listyo mengatakan, kejadian ini terjadi pada kurun waktu antara bulan Mei 2020.

Berawal dari perusahaan Italia, Althea yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok atas nama Shenzhen.

"Di mana proses jual beli terkait dengan peralatan medis yaitu ventilator dan monitor covid-19," papar Listyo.

Setelah melakukan beberapa kali pembayaran, di tengah perjalanan, ada seseorang pelaku yang mengaku sebagai general manager di perusahaan asal Itali tersebut.

Baca juga : Kebijakan Pemprov DKI tidak Signifikan Turunkan Kasus Covid-19

Pelaku pun menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran.

Sehingga rekening untuk pembayaran yang awalnya ke perusahaan asal Tiongkok malah berubah menggunakan bank Indonesia.

"Terjadi 3 kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri syariah dengan total kurang lebih 3.762.146 euro atau setara 58.831.000.000," ungkap Listyo.

Diketahui, awal mulanya kasus terkuak karena adanya laporabn dari Interpol Italia yang melapor ke Interpol Indonesia.

Polisi pun telah mengamankan rekening penampungan yangada di rekening bank Mandiri syariah senilai kurang lebih Rp56 miliar.

"Di mana Rp2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli aset tanah dan bangunan yang ada Banten dan Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan 45 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

"Dengan hukuman terberat 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya