Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ancol Urung Laksanakan Reklamasi

Put/J-2
25/8/2020 06:28
Ancol Urung Laksanakan Reklamasi
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga )

DIREKTUR Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyebut pihaknya belum akan melaksanakan proyek reklamasi Ancol dalam waktu dekat. Alasannya, saat ini pendapatan BUMD DKI itu turun drastis akibat terhantam oleh pandemi covid-19.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan ekstrem pada pertengahan Maret saat wabah mulai melanda Ibu Kota. Seluruh tempat wisata harus tutup untuk mencegah penularan, diikuti dengan penetapan PSBB yang pertama pada 9 April.

Pada masa PSBB transisi pun tempat wisata hanya boleh menampung 50% pengunjung dan dibuka sejak 20 Juni. “Untuk perluasan Ancol kami masih tunda karena cash flow kami masih berat,” kata Syahali dalam paparan publik melalui diskusi virtual, kemarin.

Syahali menyebut Juni tahun ini Ancol hanya meraup pendapatan Rp146 miliar. Menurutnya, perluasan yang akan dilakukan dengan metode reklamasi itu baru akan dilakukan saat keuangan perusahaan stabil dan meraup untung. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya