Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Disnaker DKI : Belum Ada Perusahaan Dikenakan Sanksi Progresif

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 23:51
Disnaker DKI : Belum Ada Perusahaan Dikenakan Sanksi Progresif
Suasan perkantoran di Jakarta(Antara/Nova Wahyudi)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan hingga hari ini belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif.

Pemberlakuan sanksi progresif berlaku sejak Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

"Sampai hari ini belum ada," kata Andri saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (21/8).

Andri menjelaskan pencatatan sanksi pelanggaran protokol covid-19 yang dilakukan oleh Disnaker akan menggunakan sistem informasi atau aplikasi agar memudahkan pelacakan pelanggaran untuk pengenaan sanksi progresif.

Sistem informasi yang sama juga digunakan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Baca juga : Anies Wajibkan Perusahaan Lapor Dinkes Jika Ada Kasus Covid-19

"Kita gabung dengan Dishub dan Satpol PP," ujar Andri.

Dalam Pergub 79/2020 pasal 8 ayat yang berbunyi 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi denda administratif.

Jika pelanggaran berulang, maka denda akan semakin besar, besarannya Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali.

Pelaku usaha diberi waktu tujuh hari untuk membayar sanksi denda progresifnya. Jika dalam waktu tujuh hari denda itu tidak dibayarkan, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya