Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS kepemilikan zat radioaktif sesium Cs-137, oleh Mantan pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) berinisial SM telah memasuki babak baru.
"Alhamdulillah berkas kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan hari ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," tutur Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis (13/8).
Pasalnya, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penyimpanan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
Baca juga : Tidak Wajar, Ada Radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong
Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dia terancam hukuman dua tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebelumnya, penemuan zat radioaktif di rumah SM terkuak tim gabungan saat patroli di sekitar Perumahan Batan Indah. Rumah SM dicurigai menyimpan radioaktif melalui alat ukur tingkat radioaktif.
"Kita temukan adanya pancaran radiasi radioaktif pada salah satu rumah. Ada peningkatan radioaktif di rumah SM, di situ kita curigai," ungkap Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, (13/3). (OL-7)
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved