Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 PNS DKI segera diberikan.
"Mudah-mudahan di bulan Agustus ini sudah cair," ujar Chaidir kepada Media Indonesia, Rabu (12/8).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengikuti pemerintah pusat. Bahkan ia mengatakan pencairan gaji ke-13 diusahakan sebelum hari ulang tahun (HUT) RI ke-75 pada 17 Agustus.
"Harapannya demikian, sedang proses (pencairan)," kata Chaidir.
Baca juga: Psst, Gaji ke 13 Juga Cair untuk ASN Eselon I dan II
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-19 dibagikan hampir seluruh golongan PNS DKI.
Seperti diketahui aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun
Para pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
"Gaji ke-13 diberikan dari yang rendah sampai dengan golongan tertinggi dengan status PNS DKI," tutur Chaidir.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved