Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 PNS DKI segera diberikan.
"Mudah-mudahan di bulan Agustus ini sudah cair," ujar Chaidir kepada Media Indonesia, Rabu (12/8).
Menurutnya, ketentuan tersebut mengikuti pemerintah pusat. Bahkan ia mengatakan pencairan gaji ke-13 diusahakan sebelum hari ulang tahun (HUT) RI ke-75 pada 17 Agustus.
"Harapannya demikian, sedang proses (pencairan)," kata Chaidir.
Baca juga: Psst, Gaji ke 13 Juga Cair untuk ASN Eselon I dan II
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-19 dibagikan hampir seluruh golongan PNS DKI.
Seperti diketahui aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun
Para pejabat negara, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, hingga gubernur yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
"Gaji ke-13 diberikan dari yang rendah sampai dengan golongan tertinggi dengan status PNS DKI," tutur Chaidir.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved