Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Denda Progresif Mendisiplinkan Warga

Ins/Put/J-2
11/8/2020 05:37
Sanksi Denda Progresif Mendisiplinkan Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Medcom.id/Cindy)

KEBIJAKAN denda progresif yang bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga yang kerap melanggar protokol kesehatan harus didukung semua pihak. Upaya itu diyakini bisa memberikan efek jera, serta menekan penularan covid-19 di Ibu Kota.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menilai pemerintah sudah punya agenda untuk mengatasi dan mencegah penyebaran virus mematikan itu. “Saya dari dulu mengusulkan sanksi denda yang memberikan efek jera. Soal denda progresif, saya setuju,” ujar Syahrizal, kemarin.

Kasus pelanggaran warga tidak memakai masker dan berkerumum, terang dia, masih ditemukan di beberapa tempat umum di Jakarta.
Menurutnya, realitas itu jelas memerlukan keseriusan dari pemerintah untuk pemberian sanksi. “Yang penting juga kapasitas spesimen harus dikejar dan serius menegakkan sanksi denda bagi pelanggaran protokol kesehatan,” terang Syahrizal.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan denda pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikumpulkan Satpol PP sejak Mei hingga kemarin mencapai Rp2,7miliar.

Menurut dia, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi, melainkan untuk mendisiplinkan dan demi menjaga keselamatan warga.

“DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak Mei lalu. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya tidak ragu memberikan sanksi berupa denda progresif kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran berulangkali. Ia pun tidak menutup kemungkinan sanksi penutupan tempat usaha diberikan kepada mereka yang terbukti melangar PSBB.

Dari hasil sidak yang dilakukan bersama jajaran Satpol PP di beberapa kawasan usaha restoran, Anies mengetahui ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempat mereka. Namun, ada pula yang melanggar dan bahkan ada yang kedapatan melanggar berulang.

“Tim Satpol PP telah dan akan terus-menerus melakukan pemeriksaan, memastikan protokol kesehatan berjalan. Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB,” tambahnya.

Kemarin, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi kepada pengelola Karoke Masterpiece. Tempat hiburan yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, itu disegel karena nekat buka saat PSBB transisi. “Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai dengan aturan,” tukas Kabid Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi. (Ins/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya