Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penerapan kembali pembatasan kendaraan mobil pribadi dengan pelat ganjil genap (gage), dianggap tidak tepat oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjutak. Menurutnya, risiko penularan covid-19 di transportasi umum lebih tinggi dibandingkan di kendaraan pribadi.
"Karyawan tetap akan masuk karena masalah peraturan kantor, sementara transportasi umum lebih berisiko daripada kendaraan pribadi," kata Gilbert dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (4/8).
Pegawai dari instansi pemerintah dianggap turut menyumbang kepadatan lalu lintas naik karena menggunakan kendaraan pribadi. Gilbert setuju adanya pembatasan 50% karyawan yang masuk kerja.
"50% saya kira masih oke. Banyak usaha padat karya, butuh karyawan masuk semua. Yang penting disiplin pakai masker," ucapnya.
Baca juga: Gage Diklaim Urai Kemacetan Hingga 40%
"Yang mendesak untuk mengatasi kenaikan penderita saat ini adalah mengawasi di lapangan dengan menurunkan ASN. Kebijakan ini terasa sangat tepat, tetapi menjadi sulit dilaksanakan oleh ASN DKI karena Gubernur sendiri tidak memberi contoh sering turun mengawasi ke lapangan," tukas Gilbert.
Senada, Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai sangat tidak tepat apabila ganjil genap diberlakukan. Menurutnya, grafis kasus covid-19 masih meningkat, sementara angkutan umum massal juga masih terbatas maksimal 50%.
"Pengguna kendaraan pribadi akan switching menggunakan angkutan umum massal. Bila hal ini dipaksakan, maka pengkondisian jaga jarak antarpenumpang sesuai arahan satuan tugas covid-19 akan gagal," jelas Deddy dalam keterangan resminya, kemarin. (OL-14)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved