Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polemik Reklamasi, DPRD DKI bakal Panggil Lagi Pengembang Ancol

Putri Anisa yuliani
03/8/2020 17:24
Polemik Reklamasi, DPRD DKI bakal Panggil Lagi Pengembang Ancol
Kendaraan melintas di lahan yang jadi bagian proyek reklamasi ancol(Antara/M. Risyal Hidayat)

DPRD DKI Jakarta berencana memanggil kembali PT Pembangunan Jaya Ancol dalam agenda rapat kerja. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kajian yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi di Ancol Timur.

"Ya kami akan panggil untuk penjelasan lanjutan tentang reklamasi," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (3/8).

Ia menegaskan DPRD harus mendapat penjelasan lebih rinci mengenai izin dan proses reklamasi Ancol.

Sebab, pada agenda rapat kerja yang berlangsung pada 8 Juli lalu menurutnya belum membuahkan hasil karena masih banyak pertanyaan dari anggota DPRD Komisi B yang tidak terjawab dengan jelas.

Baca juga : Kuota Internet Sengsarakan Orang Tua, Pemprov Diminta Cari Solusi

Abdul Aziz memastikan, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol tidak boleh memulai proyek reklamasi tersebut sebelum seluruh kajian lingkungan selesai dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Ya kami akan pertanyakan tentang kajian apakah sudah dilakukan. Bila belum maka harus segera dilakukan agar jelas bagi masyarakat," kata politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 tahun 2020 tentang izin reklamasi Ancol. Dengan surat itu, PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat lampu hijau melakukan perluasan daratan Ancol dengan total luas area mencakup 155 Ha.

Kebijakan itu diprotes DPRD DKI Jakarta karena melangkahi hukum. Sebab, hingga saat ini tidak ada peraturan daerah yang mencantumkan rencana kegiatan reklamasi Ancol. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya