Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD DKI Jakarta berencana memanggil kembali PT Pembangunan Jaya Ancol dalam agenda rapat kerja. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kajian yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi di Ancol Timur.
"Ya kami akan panggil untuk penjelasan lanjutan tentang reklamasi," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (3/8).
Ia menegaskan DPRD harus mendapat penjelasan lebih rinci mengenai izin dan proses reklamasi Ancol.
Sebab, pada agenda rapat kerja yang berlangsung pada 8 Juli lalu menurutnya belum membuahkan hasil karena masih banyak pertanyaan dari anggota DPRD Komisi B yang tidak terjawab dengan jelas.
Baca juga : Kuota Internet Sengsarakan Orang Tua, Pemprov Diminta Cari Solusi
Abdul Aziz memastikan, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol tidak boleh memulai proyek reklamasi tersebut sebelum seluruh kajian lingkungan selesai dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Ya kami akan pertanyakan tentang kajian apakah sudah dilakukan. Bila belum maka harus segera dilakukan agar jelas bagi masyarakat," kata politikus PKS tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 tahun 2020 tentang izin reklamasi Ancol. Dengan surat itu, PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat lampu hijau melakukan perluasan daratan Ancol dengan total luas area mencakup 155 Ha.
Kebijakan itu diprotes DPRD DKI Jakarta karena melangkahi hukum. Sebab, hingga saat ini tidak ada peraturan daerah yang mencantumkan rencana kegiatan reklamasi Ancol. (OL-7)
Lahan reklamasi yang akan dimanfaatkan sebagai depo sudah siap, namun, perlu ada perbaikan tanah dan persiapan lainnya.
Proyek reklamasi kawasan Ancol yang digagas era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sempat dihentikan karena masalah landasan hukum.
Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni mengatakan hari ini kurang lebih sebanyak 15 truk tiba di Jakarta hingga 24 Mei
Taman Impian Jaya Ancol akan mengatur pembatasan pengunjung sebesar 30 persen atau 36.000 orang per hari selama libur lebaran.
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan peruntukan tata ruang di atas lahan reklamasi Ancol.
Sekitar 35 hektare perluasan daratan akan digunakan untuk pengembangan area Dufan. Sekitar 120 hektare lain akan dibuat area rekreasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved