Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Karyawan Terpapar Covid-19, Perusahaan Wajib Biayai Rapid Test

Insi Nantika Jelita
29/7/2020 19:05
Karyawan Terpapar Covid-19, Perusahaan Wajib Biayai Rapid Test
Ruangan kerja di Kantor DPRD DKI Jakarta disemprot disinfektan(Antara/Rivan Awal lingga)

PERKANTORAN yang didapati karyawannya terjangkit covid-19 diharuskan tutup sementara. Selain itu, pihak perusahaan diminta membiayai tes cepat (rapid test) kepada karyawanya apabila ada indikasi tertular covid-19.

"Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahan tersebut," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah di kantornya, Gambir, Jakarta, Rabu (29/7).

Namun, Andri mengatakan, apabila perusahan tersebut tidak mampu membiayai karyawanya untuk rapid test, Dinas Kesehatan DKI bisa mengakomodir tersebut.

Disnaker pun bakal mengecek dan menilai apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak membiyai rapid test karyawanya. Karena, kata Andri, ada perusahaan yang dikategorikan mampu dalam membiayai tes tersebut.

Baca juga : Klaster Perkantoran Melonjak, Ombudsman: Akibat Dasar Hukum Lemah

"Sebenarnya kita bisa faslitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. (Kalau mampu) itu kewajiban perusahan untuk membiayai karyawanya," imbuh Andri.

Andri mengaku pihaknya tidak mampu menanggung biayai seluruh karyawan yang kantornya terpapar covid-19. Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah memerika 2.891 perusahaan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Disnaker tidak mempuyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan tersebut, tidak ada. Makanya yang kita minta untukrapid test terhadap semua pekerja yang dibiayai oleh perusahan tersebut,"pungkas Andri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya