Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sudin LH Jaktim Tunggu Arahan Gugus Tugas DKI untuk Tes Lanjutan

Putri Anisa Yuliani
29/7/2020 15:15
Sudin LH Jaktim Tunggu Arahan Gugus Tugas DKI untuk Tes Lanjutan
Ilustrasi(MI/Duta)

SUKU Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menunggu arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes usap lanjutan kepada para pegawai.

Hal ini menyusul hasil positif covid-19 yang terjadi pada 10 pegawai di Sudin LH Jatim yang keluar pada Selasa (28/7) lalu.

"Ya kami masih menunggu arahannya seperti apa. Kan saya bukan ahli, nggak pas kalau saya tahu-tahu kumpulin staf untuk tes," kata Kepala Sudin LH Jaktim Herwansyah saat dihubungi, Rabu (29/7).

Herwansyah menegaskan tracing terhadap 10 pegawai yang positif covid-19 itu juga sudah dilakukan oleh pihak faskes yakni Puskesmas Kecamatan Makasar.

Baca juga : Penemuan Kasus Covid-19 di Sudin LH Jaktim dari Tes Massal

Sebelumnya diketahui ada 10 pegawai Sudin LH Jaktim yang positif covid-19 dari hasil tes usap yang dilakukan pada Jumat (24/7) lalu. Sebanyak 10 orang itu di antaranya adalah empat orang PNS dan enam orang petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Sementara itu, Herwansyah menegaskan sudah melakukan protokol kesehatan yang diharuskan di perkantoran seperti menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer. Selain itu, petugas juga harus melakukan jaga jarak dalam setiap kesempatan.

"Saya juga tiap pagi itu minta ruangan tidak pakai AC selama beberapa jam untuk sirkulasi. Supaya sirkulasinya bagus dan dalam ruangan tidak lembab. Kalau sudah agak panas yang di dalam ruangan, barulah dinyalakan. Jaga jarak 1 meter juga, tiap mau cuci tangan masuk kantor dan mau presensi," tegasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya