Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Klaster Korona, DKI Ancam Pencabutan Operasional Perusahaan

Insi Nantika Jelita
24/7/2020 18:26
Jadi Klaster Korona, DKI Ancam Pencabutan Operasional Perusahaan
Ilustrasi(MI/Fransisco Carollio)

PEMERINTAH DKI ancam cabut izin operasi perusahaan yang lalai dalam penerapan protokol selama beroperasi. Diketahui, klaster dari perkantoran menyumbang kasus covid-19 di Jakarta.

"Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak. Kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementara bahkan kami cabut izinnya," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota, Jumat (24/7)

Ada tahapan sanksi bagi perusahan yang melanggar protokol. Mulai dari, teguran tertulia, denda administratif dan pencabutan izin operasional. Dalam pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi, disebutkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta.

"Beberapa restoran ada yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami beri denda sebesar Rp25 juta. Ketidaktaatan ini menjadi penyebaran (covid-19)," jelas Riza.

Baca juga : Staf MNC Group Positif Covid-19, DKI: Ada Pelanggaran Protokol

DKI, katanya, sudah meminta ke pimpinan perusahaan untuk lebih ketat dalam pengaturan jam kerja, istirahat dan jam pulang. Hal ini mencegah adanya penumpukan di satu tempat dalam perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan pihaknya menerima laporan soal penularan covid-19 yang terjadi di perkantoran.

Sudah ada tiga perkantoran yang melaporkan ke Andri bahwa ada karyawan yang terjangkit virus menular itu. Namun Andri tidak menyebutkan detail perkantoran mana saja yang terpapar covid-19.

Ada tiga perusahaan yang melapor. Pokoknya, dalam hal kita mendapatkan temuan atau laporan dari masyarakat atau dari karyawanya langsung kita bakal cek. Kalau betul ditemukan (positif covid-19) kita beri pemahaman bahwa ditutup sementara untuk sterilisasi," pungkas Andri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya