Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker berikut sanksinya. Sosialisasi dengan nama Operasi Masker tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Pemkot Bogor serta organisasi masyarakat, Minggu (19/7).
Tim yang jumlahnya lebih dari 100 orang itu dibagi menjadi empat kelompok meliputi titik Taman Ekspresi dan sekitaran Sempur dipimpin Danramil Tanah Sareal. Kemudian sekitar Amaris sampai Tugu Kujang dan Botani dipimpin Danramil Bogor Timur, kawasan Lawang Saketeng sampai BTM (Bogor Trade Mall) dipimpin Danramil Bogor Utara. Terakhir seputaran pedestrian Istana yang dipimpin Dandim 0606 Kota Bogor.
Kegiatan operasi masker bertujuan untuk mengedukasi warga agar lebih sadar akan pentingnya penggunaan masker guna mencegah penyebaran covid-19. Selain itu juga sebagai sosialisasi rencana terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tuntutan PA 212 untuk Makzulkan Jokowi Dinilai Ngawur
"Tujuan operasi masker adalah dalam rangka penyadaran bagi masyarakat untuk ikut berperan serta mengendalikan dan menurunkan tingkat penyebaran covid-19," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Minggu (19/7).
Dedie berkeinginan upaya memutus rantai penyebaran virus mematikan ini ditangani secara bersama. "Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran covid-19 semakin terkendali dan semakin menurun."
Hingga saat ini, Kota Bogor masih berada di zona kuning level III. Dia menyebutkan, memasuki Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pertama yang akan berakhir pada 2 Agustus 2020, peningkatan kasus masih terjadi.
Artinya, lanjut Dedie, semua pihak di Kota Bogor, minimal berupaya untuk mempertahankan level Ro (Reproduction number) atau angka reproduksi virus berada di bawah 1.
Baca juga: Yurianto: Jangan Bandingkan Covid-19 Indonesia dengan Tiongkok
"Sehingga ketika nanti d evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler. Dengan begitu seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat kembali boleh dilaksanakan," jelasnya.
Hal lain yang melatarbelakangi kegiatan operasi masker tidak terlepas adanya prediksi ahli epidemiologi yang menyatakan bahwa puncak pandemi covid-19 di Jawa Barat pada Januari 2021. Diprediksi atau perkiraan jumlah terkonfirmasi positif covid-19 saat itu ada pada angka 72 ribu orang.
Di sisi lain, kajian dan prediksi dari ahli epidemiologi Universitas Indonesia berkata lain yaitu puncak pandemi covid-19 baru akan terjadi pada Agustus 2021.
"Apapun pendapatnya, hal tersebut menjadi informasi yang perlu diwaspadai semua warga Jawa Barat dan Kota Bogor. Selain edukasi, operasi masker juga menjadi upaya mendisiplinkan masyarakat sehingga apa yang diprediksi para ahli tersebut tidak menjadi kenyataan," tukasnya.
Dedie menambahkan pihaknya siap melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kota Bogor. "Di Kota Bogor baru akan berlaku setelah 27 Juli 2020. Yang akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) melalui salah satu akun media sosialnya mengumumkan akan adanya aturan baru terkait pencegahan dan penanganan penularan virus korona (covid-19). Denda Rp100 ribu - Rp150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum.
Kang Emil juga menuliskan bahwa denda ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 27 Juli. Penilangan akan dilakukan oleh Sat Pol PP, TNI, polisi atas nama gugus tugas. Ada beberapa pengecualian dalam aturan itu yakni pada saat atau sedang berpidato, sedang makan minum, sedang berolahraga kardio tinggi dan sedang sesi berfoto sesaat.
Di situ Kang Emil juga menjelaskan bahwa proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Denda sendiri nantinya akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. (J-2)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved