Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK toko perlengkapan sekolah bernama Santi Andriani di Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban pemerasan oleh empat oknum wartawan pada bulan Mei lalu. Saat melakukan pemerasan, keempat pelaku menuding bahwa korban adalah rentenir.
Hal tersebut disebabkan karena korban menyimpan 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) di tokonya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafrie Wasdar, ratusan kartu tersebut merupakan jaminan dari para pembeli yang merupakan orang tua murid.
"Jadi bukan digadai, tapi ditaruh di situ. Begitu cair, dia berhitung sisa uang di KJP itu berapa yang bisa bayar. Jadi semacam jaminan," jelas Syafrie.
Orang tua murid tersebut meninggalkan KJP di toko korban karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Bahkan menurut Syafrie, ada pembeli yang dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
"Kan ada yang saya jadikan saksi, dia bilang anak saya mau beli tas, tapi saya nggak punya duit, tapi kebetulan ibu ini (korban) bisa dititip. Yang penting harga tas tidak melebihi nilai KJP itu," tandas Syafrie.
Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, para pelaku yang memeras korban bernama Widodo, Arista, Suwanto, serta Rohamnudin. Kasus tersebut terjadi pada Senin (4/5) lalu.
"Dari situ lalu para pelaku ini meminta atau mengambil KJP sebanyak 219 dengan didhaului mengaku sebagai angota Buser PMJ dan wartawan. Lanjut, setelah masuk ke toko milik korban, mereka memngambil kartu-kartu ini," jelas Slamet.
Keempat pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam mobil dan dibawa sampai daerah Grogol. Di dalam mobil itu, Slamet menyebut bahwa pelaku memeras korban dengan uang damai sebesar Rp50 juta.
Para pelaku mengancam akan mengekspos korban karena melakukan penyimpangan karena memiliki 219 KJP.
"Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga terjadi kesepakatan Rp4,5 juta," kata Slamet.
Slamet mengatakan polisi menangkap para pelaku pada Jumat (12/6) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan hukuman sembilan tahun penjara. (OL-4)
Pemprov DKI perlu membuat terobosan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Seluruh fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta dengan mengalihkan anggaran KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved