Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA korban anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTB dan Pematang Siantar mengalami syok berat akibat tidak tahan dengan perlakuan kapten Kapal Lu Qian Yua Yu 901 Tiongkok.
“ABK masih mengalami syok berat dan saat ini sedang menjalani konseling,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (11/6).
Peristiwa tersebut membuat keduanya belum memberikan keterangan yang optimal bagi tim penyidik Polri yang tengah menangani kasus tersebut.
“Beberapa informasi sudah dapatkan,seperti mereka sebutkan nama kapal, nama-nama kru dan orang yang merekrut,” paparnya.
Baca juga :Polri Tangkap Pelaku Perdagangan Dua WNI ke Kapal Tiongkok
Awi mengatakan tim penyidik telah menindaklanjuti kasus tersebut sehingga Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim sudah mulai bergerak.
Sementara itu, Awi menuturkan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP 2TKI).
“Karena kasus-kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Awi.
Maka, Awi mengimbau agar masyarakat bisa selalu waspada terhadap berbagai kemungkinan menjadi korban perdagangan orang dengan iming-iming menjadi ABK di kapal tertentu. I
“kuti prosedur resmi dan persyaratannya, karena itu akan menjadi salah satu jaminan perlindungan dari TPPO,” ungkap Awi. (OL-2)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved