Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari atau yang akrab disapa Milli meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak buru-buru menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
"Pada prinsipnya, penyebaran covid-19 dapat dimitigasi dengan meminimalkan contact rate antarwarga. Ini bisa dilakukan. Salah satunya dengan mendorong pengalihan penggunaan kendaraan, dari umum ke kendaraan pribadi," kata Milli saat dihubungi mediaindonesia.com, Senin (8/6).
Terlebih lagi, menurutnya, kendaraan-kendaraan umum, yakni KRL, diduga sebagai salah satu sarana penyebaran kasus covid-19.
"Karena itu, sebaiknya pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ini ditunda dulu selama periode pandemi covid-19," tuturnya.
Jika tetap diberlakukan, dikhawatirkan ganjil genap akan menyulitkan mobilitas warga karena muatan kendaraan umum hanya dibatasi maksimum 50% dari kapasitasnya.
Baca juga: Anies: Ganjil Genap Berlaku Jika Kasus Covid-19 Melonjak
Dalam situasi seperti ini, harusnya warga diberikan pilihan alternatif kendaraan yang lebih luas. Jangan justru membatasinya dengan kebijakan ganjil genap.
"Kecuali Pemprov DKI sudah menyiapkan berbagai sarana untuk melakukan kebijakan ganjil genap, misalnya penyediaan kendaraan umum dengan jumlah yang lebih besar berdasarkan rasio ideal jumlah penumpang. Tidak hanya untuk layanan dalam kota, tetapi juga Bodetabek, maka lebih baik ganjil-genap ditunda lebih dulu," pungkas Milli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur penerapan sistem ganjil genap bukan hanya bagi roda empat tetapi juga bagi roda dua. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020.
Ia beralasan ganjil genap bisa diterapkan bila mobilitas warga tinggi. (OL-14)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved