Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dipidana

Tri Subarkah
13/5/2020 16:05
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dipidana
Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran PSBB di Bundaran HI(MI/Pius Erlangga)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 mengenai sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pergub tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakakan dukungannya terhadap pemerintah daerah mengenai turunnya Pergub tersebut.

"Polda Metro Jaya mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar-pelanggar PSBB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Namun, Yusri menekankan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Dalam hal ini, ia menyebut pihak kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."

Meskipun demikian, polisi, lanjut Yusri, dapat menindak pelanggar PSBB. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan apabila ada pelanggar yang melawan petugas saat diberikan sanski.

"Memang dalam Pergub, ada aturan misalnya sudah dikasih sanksi sama Saptol PP, tapi dia ngamuk nih, misalnya nggak terima kayak di Bogor itu. Nah, baru polisi punya kewenangan, dikasih dia Pasal 93 (Undang-undang No 16/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) melawan petugas," tandasnya.

Diketahui, pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Para pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Tapi itu jalan terakhir buat kita kalau mereka nggak bisa diatur," pungkas Yusri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya