Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membeberkan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I di wilayah DKI Jakarta. PSBB tahap I dimulai sejak 10 April-23 April 2020.
Dishub DKI bersama aparat TNI, Polri dan Satpol PP membangun 33 titik check point yang tersebar di Ibu kota. Check point itu guna mengecek kendaraan umum maupun pribadi yang tak mematuhi aturan PSBB.
"Situasi secara umum aman terkendali, petugas gabungan, TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP selalu standby di 33 lokasi check point," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Tahap I ini diklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tahap sosialisasi. Para pelanggar hanya diberi sanksi sosial seperti menurunkan penumpang bila melebihi kapasitas 50%.
"Selama masa PSBB, total pelanggar ada 21.831 pelanggaran. 21.523 di antaranya ditemui di ruas jalan dan pintu tol sementara 308 sisanya ditemui di terminal," beber Syafrin.
Syafrin menyebut penerapan PSBB tahap I berlangsung kondusif. Terminal bus dan stasiun kereta api dijaga sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Penjagaan dengan protokol kesehatan yang ketat. Menjaga jarak aman penumpang baik di ruang tunggu maupun kendaraan. Petugas juga mengawasi penggunaan masker bagi seluruh warga," ucap Syafrin.
Baca juga: Tertibkan Arus Mudik saat PSBB, Polri Kerahkan 170 Ribu Personel
Syafrin menuturkan sejumlah permasalahan yang timbul saat penerapan PSBB. Pertama, masih adanya ojek pangkalan yang berada di stasiun dan terminal bus.
"Untuk itu petugas Dishub bersama Polda Metro Jaya melakukan penertiban," sambungnya.
Kedua, masih terdapat bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menaikkan penumpang melebihi kapasitas 50% jumlah kursi. Pihaknya melakukan penyekatan di pintu-pintu tol dan penumpang yang melebihi kapasitas diturunkan.
Syafrin membandingkan rata-rata volume lalu lintas sebelum dan setelah penerapan PSBB. Sebelumnya rata-rata kendaraan per hari mencapai 239.502 kendaraan.
"Sementara selama PSBB turun 8,19%. Volume kendaraan per hari menjadi 149.735 kendaraan," kata Syafrin.
Penumpang angkutan perkotaan mulai dari Transjakarta, MRT, LRT dan KCI juga mengalami penurunan hingga 88,01% dibanding hari-hari biasa.
Syafrin hanya membeberkan data selama masa Work From Home (16-22 April 2020), jumlah penumpang sebanyak 6.386.387 orang. Sementara pada masa PSBB tahap I (10-23 April 2020) menjadi 3.245.388 penumpang.
Kemudian bus dan kereta api AKAP, semasa WFH jumlah penumpang mencapai 293.365 orang. Lalu terjadi penurunan signifikan saat penerapan PSBB menjadi 67.714 penumpang. (A-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved