Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) masih menunggu respons Presiden Joko Widodo terkait tuntutan mereka agar pemerintah menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Jika tuntutan MPBI terpenuhi maka aksi demo besar serentak di 30 provinsi tersebut akan dibatalkan.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sendiri terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Baca juga: Imbas Pandemi, Volume Kendaraan di Ruas Tol Jasa Marga Menurun
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
"Presiden membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," kata Kahar saat dihubungi, Kamis (23/4).
Dirinya mengatakan bahwa permintaan dari serikat buruh hanya satu yang diharapkan dikabulkan Presiden yakni RUU Ciptaker dihapus. Meskipun permintaan lain terpenuhi bila RUU Ciptaker tidak dihapus maka MPBI tetap menggelar aksi tanggal 30 April nanti.
"Ya betul, karena memang poin utama kita ada dipembatalan RUU tersbeut," ujar Kahar.
Sementara itu, Sekjen KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan poin utama dari tuntutan tersebut yakni pembatalan RUU Ciptaker.
"Jadi poiin RUU Ciptaker dibatalkan karena dinilai sangat keberatan, bahkan dari awal sudah menyatkan itu," ujar Riden.
"Ketika RUU tersebut ada di DPR kita semakin keras menolak RUU tersebut karena bukan soal Ciptaker saja yang lainnya seperti klaster ketenagakerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, MPBI bertemu Presiden, Rabu (22/4) kemarin. Dalam pertemuan itu MPBI memberikan masukan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR. (OL-6)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved