Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMPLOTAN perampok toko emas di Kembangan yang menamakan diri Wetonan diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4).
Kelimanya telah berhasil menggasak perhiasan emas dan perak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 400juta.
“Lima Pelaku perampokan di pasar Kemiri Kembangan jakarta barat berhasil di bekuk di tempat berbeda yaitu di kawasan Kembangan jakarta barat dan sawangan Depok Jawa Barat pada Minggu dini hari, 12 April 2020 ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (13/4).
Kelompok wetonan merupakan pelaku residivis dan perampok lintas provinsi dan sudah kerap kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai para korbannya.
Dari penangkapan tersebut, 3 dari 5 pelaku berinisial TN als DG, Ah als RI, dan AD terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara kedua pelaku lainnya berinisial AS dan PO dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuher menjelaskan para pelaku setelah melakukan aksi perampokan di Kembangan, para pelaku juga hendak melarikan diri daerah Jawa tengah namun pelariannya terhalang karena adanya pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Pasalnya, aawanan perampok yang berhasil diamankan ini tak bisa bepergian lintas provinsi di tengah pandemi wabah virus covid-19.
“Para tersangka berniat melarikan diri ke Jawa Tengah tapi tidak bisa karena adanya sweeping PSBB di Jawa Tengah dan tertangkap dalam waktu kurang dari seminggu usai pencurian di Kembangan,” ujar Audie.
“Mereka gunakan senjata api jenis revolver ini adalah senpinya memang rakitan, tapi pelurunya adalah peluru asli, peluru pabrik dan mematikan, dan mereka termasuk pok yang tak segan melakukan penembakan jika korban melawan,” tambahnya. (OL-4)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved