Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengapresiasi kinerja Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Menurutnya, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan Pemerintah Pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.
"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19. Itikad besar mereka ialah memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," ujar Teguh dalam keterangan resmi kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Teguh menuturkan upaya baik yang telah dilakukan Anies selama ini dipantau Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Di antaranya ialah membuat peta penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas Pandemi ini.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Gunakan Masker kain saat di Luar Rumah
Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala yang menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pandemi yang lebih luas dan bagian dari proses menekan kepanikan publik.
Selain itu, lanjut Teguh, upaya pemberian insentif bagi para tenaga medik, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medik, dan penyediaan Rumah Sakit rujukan juga fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Meski kemudian ditolak Pemerintah Pusat soal upaya DKI Jakarta melakukan pembatasan arus lalu lintas antarkota antarprovinsi dan transportasi publik dalam kota juga diapresiasi positif Ombudsman
“Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukan itikad yang baik," imbuh Teguh.
Ombudsman mendukung upaya Anies untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Permohonan itu menunjukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat sebagaimana yang diamanatkan di dalam PP tersebut.
“Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan mana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Teguh. (OL-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved