Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH video yang menunjukan penutupan jalan di Rawa Bokor, Kota Tangerang, Banten, viral beredar di aplikasi pesan instan Whatsapp. Pihak kepolisian menyebut penutupan akses jalan tersebut hoaks setelah mendatangi ke lokasi.
"Setelah kami cek ke TKP terkait video tersebut, info penutupan jalan di daerah Rawa Bokor adalah hoaks," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Rabu (1/4).
Baca juga: DPRD DKI Rela Anggaran Kunker Dipangkas
Yusri menjelaskan dalam rekaman tersebut, sebenarnya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang sedang merapikan beton pembatas.
"Yang sebenarnya ada perapihan barrier beton oleh Dishub Tangerang Kota," jelasnya.
Saat ini, pihah Polsek Benda Tangerang sudah mengamankan pembuat dan penyebar video hoaks tersebut. Pelaku berinisial KM, 40, diketahui berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Bandara-Rawa Bokor.
Baca juga: Anies Teken Perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19 hingga 19 April
Dalam video kurang dari 50 detik tersebut, tampak sebuah truk sedang berhenti di persimpangan jalan sambil merapikan beton pembatas. Dengan latar belakang itu, KM menyebut bahwa perapatan Rawa Bokor akan ditutup.
"Perempatan Rawa Bokor akan ditutup. Beton udah dipasang. Keluar tol dari amaris sudah ditutup. Zona merah," kata KM dalam video tersebut.
Sebelumnya, video hoaks soal penutupan jalan di tengah pandemi virus korona baru (covid-19) juga pernah beredar. Terakhir Polres Metro Jakarta Timur menangkap HR, 45, karena menyebut akses jalan Cipinang Melayu, Kalimalang sudah di-lockdown.
Berkaca dari kasus yang dialami HR, KM dapat dijerat dengan Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-undang No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun. (X-15)
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Kominfo bentuk Satgas Anti Hoaks demi wujudka pemilu damai
Tujuh capaian disepakati pada pertemuan tingkat menteri negara-negara ASEAN yang bertanggung jawab di bidang informasi di Da Nang Vietnam.
Komunitas Difabel Aceh belajar mengenali ciri-ciri berita hoaks
Program ini pun bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi dan menyebarkan informasi yang akurat dan positif.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved