Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penerapan jarak sosial (social distancing) antarpenumpang di transportasi massal merupakan suatu keniscayaan guna meminimalkan penyebaran virus korona baru (covid-19). Untuk menyukseskan hal tersebut, selain penambahan jumlah armada, perusahaan yang masih belum menerapkan kebijakan work from home juga perlu mengatur ulang jam kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Menurutnya, kebijakan transportasi massal dengan jam kerja karyawan saling terkait. Oleh sebab itu, perusahaan harus luwes mengikuti dinamika kondisi yang ada.
"Misal jam masuk dan pulangnya harus mengikuti jadwal operasional kendaraan umum. Kan hanya dibatasi jam 06.00-20.00. Berarti jam kerjanya juga harus dipersingkat. Mulai dari jam 09.00 umpamanya, sampai jam 15.00 atau jam 17.00 maksimal, sehingga saling mendukung," terang Nirwono kepada Media Indonesia, Senin (23/3).
Baca juga: Pagi Ini Penumpang Membludak, Jadwal KRL akan Dinormalkan Kembali
Nirwono bisa memahami bahwa tidak semua perusahaan dapat menerapkan kebijakan work from home, ia mendorong adanya insentif fiskal dari pemerintah. Selama ini, lanjutnya, inisiatif tersebut belum muncul, sehingga masih ada kantor yang tetap buka.
Sebelumnya dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Apabila tidak dapat memenuhinya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal seperti jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Operasional bus listrik lebih memungkinakn karena rute yang sudah pasti dibandingkan truk listrik untuk logistik.
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Transjakarta telah selesai merevitalisasi 46 halte. Semua kini sudah siap digunakan dan dijamin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan progres pembangunan LRT Jakarta fase 1B Velodrome-Manggarai saat ini mencapai 22,4%.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian titik perhentian bus.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Penerapan tarif normal LRT Jabodetabek ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
Pembangunan berbagai sarana transportasi terus berlanjut, salah satunya Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengungkapkan upaya mereka untuk mempercepat pembangunan LRT Jakarta Fase 1B.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved