Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penerapan jarak sosial (social distancing) antarpenumpang di transportasi massal merupakan suatu keniscayaan guna meminimalkan penyebaran virus korona baru (covid-19). Untuk menyukseskan hal tersebut, selain penambahan jumlah armada, perusahaan yang masih belum menerapkan kebijakan work from home juga perlu mengatur ulang jam kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Menurutnya, kebijakan transportasi massal dengan jam kerja karyawan saling terkait. Oleh sebab itu, perusahaan harus luwes mengikuti dinamika kondisi yang ada.
"Misal jam masuk dan pulangnya harus mengikuti jadwal operasional kendaraan umum. Kan hanya dibatasi jam 06.00-20.00. Berarti jam kerjanya juga harus dipersingkat. Mulai dari jam 09.00 umpamanya, sampai jam 15.00 atau jam 17.00 maksimal, sehingga saling mendukung," terang Nirwono kepada Media Indonesia, Senin (23/3).
Baca juga: Pagi Ini Penumpang Membludak, Jadwal KRL akan Dinormalkan Kembali
Nirwono bisa memahami bahwa tidak semua perusahaan dapat menerapkan kebijakan work from home, ia mendorong adanya insentif fiskal dari pemerintah. Selama ini, lanjutnya, inisiatif tersebut belum muncul, sehingga masih ada kantor yang tetap buka.
Sebelumnya dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Apabila tidak dapat memenuhinya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal seperti jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. (OL-14)
Netty menekankan pentingnya layanan pendampingan psikologis bagi para korban selamat serta keluarga korban.
Hingga saat ini, data sementara mencatat 14 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.
Warga Jakarta bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Simak cara naik, jam berlaku, dan latar belakang kebijakannya.
KEMENTERIAN Perhubungan terus mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi nasional, khususnya di kawasan perkotaan.
PT Transjakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemesanan tiket layanan bus Royaltrans.
Warga berada di dalam bus listrik saat uji coba di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengurungkan rencana ekspansi jalur LRT Jakarta. Koridor Manggarai–Dukuh Atas yang sebelumnya masuk dalam skenario pengembangan kini dikaji ulang.
Program “Mudik ke Jakarta” disambut positif, ditandai lonjakan pengunjung wisata hingga ratusan ribu serta peningkatan signifikan pengguna MRT dan LRT saat Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
PT LRT Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional hingga pukul 02.00 WIB pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Terintegrasi itu tidak hanya antar "backbone" atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved