Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI kembali menggali keterangan pemilik zat radioaktif sesium Cs-137 berinisial SM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan zat berbahaya dan kaitannya dengan temuan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang.
"Akan kami dalami dari mana zat radioaktif di rumahnya itu. Kemudian, pengolahanya seperti apa dan selanjutnya didistribusikan ke mana," ucap Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).
Baca juga: Batan Bersihkan Daerah Terpapar Radiasi di Serpong
Penyidik, lanjut dia, juga akan mendalami jasa dekontaminasi atau pengurangan radiasi yang menjadi mata pencaharian sang eks karyawan Batan itu.
Pasalnya, ada dua bentuk jasa dekontaminasi. Pertama, pelayanan terhadap adanya permintaan.
Baca juga: Batan Pindahkan 199 Drum Tanah yang Terkontaminasi Radioaktif
Asep menjelaskan pelanggan yang ingin memastikan tempatnya bebas dari radioaktif bisa melalui jasa dekontaminasi SM. "Memastikan di tempatnya apakah ada terpapar di tempat itu zat radioaktif, dia mendeteksi itu dan menyatakan clear terhadap daerah itu," ujar Asep.
Baca juga: Dua Warga Batan Indah Terpapar Radiasi Cesium
Kedua, pelayanan bebas dari zat radioaktif. SM, kata dia, bakal memberi jaminan tempat pelanggan tidak terpapar zat radioaktif dengan memberikan sertifikat bebas radioaktif. "Itu dilayani secara online," sambung Asep.
Polisi menemukan banyak bahan kimia dari kediaman SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang. Bahan-bahan tersebut disita polisi dan salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik. Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137. (X-15)
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved