Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI masih belum menaikkan status untuk pemilik zat radioaktif jenis Cs-137 berinisial SM. Polisi masih mendalami penyelidikan kasus tersebut.
"SM sampai saat ini masih berstatus saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (2/3).
Asep mengatakan, hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Dia mengatakan polisi masih mendalami unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih terus berlangsung," ujar Asep.
Asep juga mengatakan SM menyimpan zat tersebut untuk praktik dekomtaminasi. Hal itu dijadikan mata pencaharian olehnya.
Baca juga: Tilep Radioaktif Bermotif Ekonomi
Hingga kini, polisi masih mendalami orang lain yang membantu SM dalam praktik tersebut. Polisi dalami cara SM mendapatkan barang tersebut.
"Karena tidak mungkin ya dia sendiri, barang dari mana, nanti menyalurkannya ke mana," ujar Asep.
Bahan-bahan kimia disita polisi dari rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik.
"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif Cs-137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas Ts-208, satu bundel data timah Ts-209, dan botol penyimpanan radio aktif Cs-137," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, Selasa (25/2).
Rumah itu didatangi Satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Batan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada Senin (24/2). Rumah itu dihuni pasangan suami istri bersama tiga anak mereka.
Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137.
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Bapeten Indra Gunawan. (OL-1)
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved